Gakkumh Kehutanan Tangkap Ketua Kelompok Tani Jual 600 Hektar Lahan Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang 
Rabu, 26-11-2025 - 22:42:09 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Gakkum Kehutanan  telah menangkap BS (36) warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi selaku Ketua Kelompok para perambah di Kawasan TN Berbak Sembilang di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.  


Tersangka BS (36) merupakan aktor yang mengkoordinir perambahan di dalam Kawasan TN Berbak Sembilang dengan membentuk Kelompok Tani dengan nama KT. Rasau Mandiri yang beranggotakan lebih dari 150 orang  dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha.  Tersangka  BS (36)  meminta biaya sebesar Rp. 15 juta/Ha kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan dengan dalih sebagai biaya untuk pengurusan pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan.  Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha yang ditanami oleh kelompok tersebut.


Tersangka BS (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi sejak 15 November 2025 sampai proses penyidikan berlangsung.  Tersangka BS (36) dijerat dengan sangkaan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU  Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Beth Venri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap BS (36) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang  yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera  pada bulan Oktober 2025. Dalam kasus ini Penyidik Gakkumhut telah menetapkan SR (37) sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka  SR (37) dan saksi-saksi, disebutkan bahwa BS (36) merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.  


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan “Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem  hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar”.  Terhadap kasus ini kami telah memerintahkan kepada Penyidik untuk menerapkan TPPU kepada Tersangka atas dugaan jual beli lahan kawasan tersebut. 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com